Fungsi Kawat Silet Untuk Pengerjaan Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid - Nusa Tenggara Barat (Mataram)

Penggunaan kawat silet atau kawat berduri tajam dalam pengerjaan Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid di Mataram, Nusa Tenggara Barat, tidak dianjurkan karena berpotensi membahayakan keselamatan dan keamanan pengguna bandara, termasuk penumpang, pekerja bandara, dan masyarakat umum.

Sebagai pengganti kawat silet, langkah-langkah keamanan lainnya yang dapat diterapkan di bandara meliputi:


Pagar Perimeter: Bandara dapat menggunakan pagar perimeter yang terbuat dari bahan yang kuat dan tahan lama, seperti pagar kawat atau pagar beton, untuk membatasi dan melindungi area-bandara dari akses yang tidak sah. Pagar ini harus dirancang dengan baik dan sesuai dengan standar keamanan yang ditetapkan.

Sistem Keamanan Elektronik: Bandara dapat menggunakan sistem keamanan elektronik seperti kamera pengawas (CCTV), sensor gerak, dan sistem deteksi intrusi untuk memantau aktivitas di sekitar bandara. Sistem ini membantu mendeteksi dan memberikan peringatan dini terhadap setiap aktivitas yang mencurigakan atau ancaman potensial.

Personel Keamanan: Pemeriksaan keamanan yang ketat dan personel keamanan yang terlatih dapat ditempatkan di pintu masuk, area pemeriksaan, dan area publik bandara untuk memastikan keamanan dan memantau aktivitas yang mencurigakan.

Sistem Pengendalian Akses: Bandara dapat memasang sistem pengendalian akses seperti pintu gerbang yang hanya dapat diakses oleh orang-orang yang berwenang. Sistem ini membantu membatasi akses ke area tertentu seperti terminal penumpang, apron, dan fasilitas penting lainnya.

Pemeriksaan Keamanan: Bandara harus menerapkan prosedur pemeriksaan keamanan yang ketat untuk penumpang, bagasi, dan kargo. Ini melibatkan pemeriksaan X-ray, pemeriksaan imigrasi, dan pemeriksaan keamanan lainnya untuk mencegah masuknya barang-barang berbahaya atau melanggar peraturan keamanan penerbangan.

Penting untuk selalu mematuhi standar keamanan yang ditetapkan oleh otoritas penerbangan dan memprioritaskan keselamatan penumpang dan personel bandara.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
wa